BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aborsi
merupakan suatu hal yang telah menjadi rahasia umum dan bukan hal tabu untuk
dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi
hal yang aktual, dapat terjadi dimana-mana, dan dilakukan oleh berbagai
kalangan. Hal tersebut dapat dilakukan oleh remaja yang terlibat pergaulan
bebas maupun para orang dewasa yang tidak mau dibebani tanggung jawab dan tidak
menginginkan kelahiran sang bayi ke dunia ini. Kelahiran anak yang seharusnya
dianggap sebagai suatu anugerah yang tidak terhingga dari Allah SWT sebagai
Sang Pencipta justru dianggap sebagai suatu beban yang kehadirannya tidak
diinginkan. Sangat ironis sekali, karena di satu sisi terdapat banyak pasangan
suami istri yang mendambakan kehadiran seorang anak selama bertahun-tahun masa
perkawinan, namun di sisi lain terdapat pasangan yang membuang anaknya bahkan
janin yang masih dalam kandungan tanpa pertimbangan nurani kemanusiaan.
Sejauh ini,
persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai
tindak pidana. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada
sejumlah kasus tertentu dapat dibenarkan apabila merupakan abortus provokatus medicialis. Selain
itu, juga terdapat aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana yang
lebih dikenal sebagai abortus provokatus criminalis. Terlepas dari persoalan apakah pelaku aborsi melakukannya atas dasar
pertimbangan kesehatan (abortus provokatus medicialis) atau memang
melakukannya atas dasar alasan lain yang kadang kala tidak dapat diterima oleh akal
sehat, seperti kehamilan yang tidak dikehendaki (hamil diluar nikah) atau takut
melahirkan ataupun karena takut tidak mampu membesarkan anak karena minimnya
kondisi perekonomian keluarga, tetap saja angka kematian akibat aborsi begitu
mencengangkan dan sangat memprihatinkan. Begitu juga dengan hukum agama
aborsi di benarkan apabila ada syarat menurut syar’i.
Oleh karena
itu, untuk membahas permasalahan tersebut, diperlukan penelusuran kembali
bagaimana sebenarnya kedudukan aborsi dalam pandangan Islam.
B. Rumusan Masalah
Dengan
mengacu kepada latar belakang di atas, maka rumusan masalah makalah ini sebagai
berikut:
1.
Apa pengertian dan alassan aborsi?
2.
Apa macam-macam dari aborsi?
3.
Apa dampak dan
resiko dari aborsi?
4.
Bagaimana
klasifikasi aborsi?
5.
Bagaimana teknik
aborsi?
6.
Bagaimana
gambaran klinis dari aborsi?
7.
Bagaimana
cara-cara aborsi?
8.
Bagaimana hukum aborsi menurut syari’at islam?
9.
Bagaimana hukum aborsi menurut hukum-hukum di
Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan
dari makalah ini hanyalah untuk menjelaskan lebih mendalam dari rumusan masalah
sebagai berikut :
1.
Mengetahui pengertian dan alasan dari aborsi.
2.
Mengetahui macam-macam dari aborsi.
3.
Mengetahui
dampak dan resiko aborsi.
4.
Mengetahui
klasifikasi aborsi.
5.
Mengetahui
teknik aborsi.
6.
Mengetahui
gambaran klinis aborsi.
7.
Mengetahui
cara-cara aborsi.
8.
Mengetahui hukum aborsi menurut syari’at islam.
9.
Mengetahui hukum aborsi menurut hukum-hukum di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Alasan Aborsi
Terdapat
sejumlah pendapat yang berbeda satu sama lain dalam mendefinisikan aborsi,
diantaranya adalah :
Menurut Fact
About Abortion, info Kit on Woman‟s Health, aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah
tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia
janin (fetus) mencapai usia 20 minggu, terjadinya keguguran janin, melakukan
abortus sebagai pengguguran dengan sengaja karena tidak menginginkan bakal bayi
yang dikandung.
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pengeluaran hasil konsepsi pada
setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai
(38-40 minggu) atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di
luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).
Menurut
dunia kedokteran bahwa kelahiran janin di bawah 22 minggu dianggap sebagai
aborsi. Hal ini di karenakan janin yang memiliki berat di bawah 500 gram tidak
mungkin hidup di luar kandungan.
Adapun
secara etimologi, Aborsi adalah menggugurkan anak, sehingga ia tidak hidup. Adapun secara terminologi, Aborsi
adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri
ataupun orang lain. Menggugurkan kandungan atau
dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran
hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup
di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum
diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Sedangkan
secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu
dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja ataupun tidak.
Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan keempat masa
kehamilan). Aborsi di dalam hukum pidana Islam dikenal sebagai tindak pidana
atas janin atau pengguguran kandungan terjadi apabila terdapat suatu perbuatan
maksiat yang mengakibatkan terpisahnya janin dari ibunya. Aborsi sebagai suatu
pengguguran kandungan yang dilakukan oleh wanita akhir-akhir ini mempunyai
sejumlah alasan yang berbeda-beda.
Banyak
alasan mengapa wanita melakukan aborsi, diantaranya disebabkan oleh hal-hal
sebagai berikut :
1.
Alasan sosial
ekonomi untuk mengakhiri kehamilan dikarenakan tidak mampu membiayai atau
membesarkan anak.
2.
Adanya alasan
bahwa seorang wanita tersebut ingin membatasi atau menangguhkan perawatan anak
karena ingin melanjutkan pendidikan atau ingin mencapai suatu karir tertentu.
3.
Alasan usia
terlalu muda atau terlalu tua untuk mempunyai bayi.
4.
Akibat adanya
hubungan yang bermasalah (hamil diluar nikah) atau kehamilan karena perkosaan
dan incest sehingga seorang wanita
melakukan aborsi karena menganggap kehamilan tersebut merupakan aib yang harus
ditutupi.
5.
Alasan bahwa
kehamilan akan dapat mempengaruhi kesehatan baik bagi ibu maupun bayinya
(Mungkin untuk alasan ini aborsi dapat dibenarkan).
B. Macam-Macam Aborsi
Istilah-istilah dalam ilmu
kedokteran mengenai macam-macam aborsi yaitu:
1.
spontaneous
abortion: gugur kandungan yang
disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami,
2.
induced
abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. termasuk didalamnya adalah:
a.
therapeutic
abortion: pengguguran yang dilakukan
karena kehaamilan terrsebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu,
kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan,
b.
eugenic
abortion: pengguguran yang dilakukan
terhadap janin yang cacat.
c.
elective
abortion: pengguguran yang dilakukan
untuk alasan-alasan lain.
Abortus di bagi lagi menjadi
beberapa bagian, antara lain:
a.
Abortus Komplet
Seluruh hasil konsepsi telah keluar dari rahim pada kehamilan
kurang dari 20 minggu.
b.
Abortus Inkomplet
Sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal.
Sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal.
c.
Abortus insipiens
Abortus yang sedang mengancam yang di tandai dengan
serviks yang telah mendatar, sedangkan hasil konsepsi masih berada lengkap di
dalam rahim.
d.
Abortus Iminens
Abortus tingkat permulaan, terjadi perdarahan
pervagina, sedangkan jalan lahir masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik
di dalam rahim.
e.
Missed Abortion
Abortus yang ditandai dengan embrio atau fetus telah
meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu dan hasil konsepsi seluruhnya
masih dalam kandungan.
f.
Abortus Habitualis
Abortus yang terjadi sebanyak tiga kali berturut turut
atau lebih.
Untuk
menangani pasien abortus, ada beberapa langkah yang dibedakan menurut jenis
abortus yang dialami, antara lain:
a.
Abortus Komplet
Tidak memerlukan penanganan penanganan khusus, hanya
apabila menderita anemia ringan perlu diberikan tablet besi dan dianjurkan
supaya makan makanan yang mengandung banyak protein, vitamin dan mineral.
b.
Abortus Inkomplet
Bila disertai dengan syok akibat perdarahan maka
pasien di infus dan di lanjutkan transfusi darah. Setelah syok teratasi, di
lakukan kuretase, bila perlu pasien dianjurkan untuk rawat inap.
c.
Abortus Insipiens
Biasanya dilakukan tindakan kuretase bila umur
kehamilan kurang dari 12 minggu yang disertai dengan perdarahan.
d.
Abortus Iminens
Istirahat baring, tidur berbaring merupakan unsur penting
dalam pengobatan karena cara ini akan mengurangi rangsangan mekanis dan
menambah aliran darah ke rahim. Ditambahkan obat penenang bila pasien gelisah.
C. Klasifikasi
Aborsi
Beberapa tipikal aborsi/abortus dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa
tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
a.
Abortus
imminens, Peristiwa terjadinya
perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi
masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
Pengertian Abortus imminens
adalah perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan suatu
kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih mungkin berlanjut atau
dipertahankan (Syaifudin. Bari Abdul, 2000).
Abortus imminen adalah pendarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20
minggu, tanpa tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat (Mansjoer, Arif M,
1999). Abortus imminen adalah pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada
paruh pertama kehamilan (William Obstetri, 1990).
2.
Etiologi Abortus
dapat terjadi karena beberapa sebab yaitu:
Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasanya menyebabkan abortus pada
kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah:
a.
Kelainan
kromosom, terutama trimosoma dan monosoma X.
b.
Lingkungan
sekitar tempat impaltasi kurang sempurna.
c.
Pengaruh
teratogen akibat radiasi, virus, obat-obatan temabakau dan alkohol.
d.
Kelainan pada
plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun.
e.
Faktor maternal
seperti pneumonia, typus, anemia berat, keracunan, dan toksoplasmosis.
f.
Kelainan traktus
genetalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua),
retroversi uteri, mioma uteri, dan kelainan bawaan uterus.
D.
Teknik Aborsi
1. Adilatasi dan kuret (Dilatation & curettage)
Lubang leher
rahim diperbesar, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang
tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik kecil-kecil, dilepaskan dari
dinding rahim dan dibuang keluar.
.
2. Kuret dengan cara penyedotan (Sunction)
Leher rahim
juga diperbesar, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan
dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam rahim
tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam
sebuah botol.
3. Peracunan dengan garam (Salt poisoned)
Cara ini
dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan), ketika sudah cukup
banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi, sebatang jarum yang panjang
dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan
disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan ke dalamnya. Bayi ini
menelan garam beracun itu. Ia meronta-ronta dan menendang-nendang seolah-olah
dia dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati
dalam waktu kira-kira 1 jam, kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam
kemudian, ibu akan mengalami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang
sudah mati. (Terkadang juga bayi-bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya
mereka dibiarkan saja agar mati).
4. Histerotomi atau bedah
Caesar
Dilakukan 3
bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut.
Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang-kadang
langsung dibunuh.
5. Pengguguran kimia (Prostaglandin)
Cara terbaru
ini memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn
Pharmaceutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu
mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini
sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang terpenggal. Terkadang juga
bayi yang keluar itu masih hidup. Efek sampingnya bagi ibu banyak sekali ada
yang mati akibat serangan jantung waktu carian kimia itu disuntikkan.
6. Pil pembunuh
Pil
Roussell-Uclaf (RU-486), satu campuran obat buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh
waktu tiga hari dan disertai kejang-kejang berat serta pendarahan yang dapat
terus berlangsung sampai 16 hari.
E. Gambaran
Klinis
1.
Terlambat haid
atau amenorhe kurang dari 20 minggu.
2.
pada pemeriksaan
fisik: keadaan umum tampak lemah kesadaran menurun, tekanan darah normal atau
menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau
meningkat.
3.
perdarahan
pervaginam mungkin disertai dengan keluarnya jaringan hasil konsepsi.
4.
rasa mulas atau
kram perut, di daerah atas simfisis, sering nyeri pinggang akibat kontraksi
uterus.
5.
pemeriksaan
ginekologi:
a.
Inspeksi Vulva:
perdarahan pervaginam ada atau tidak jaringan hasil konsepsi, tercium bau busuk
dari vulva.
b.
Inspekulo:
perdarahan dari cavum uteri, osteum uteri terbuka atau sudah tertutup, ada atau
tidak jaringan keluar dari ostium, ada atau tidak cairan atau jaringan berbau
busuk dari ostium.
c.
Colok vagina:
porsio masih terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam
cavum uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak
nyeri saat porsio digoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, cavum douglas
tidak menonjol dan tidak nyeri.
F. Penyebab
Abortus
1.
Umur
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan
persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan
melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada
kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal
meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda
seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada
umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain.Keguguran
sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang
tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofesional
dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian
dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan.
Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matured dan
mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa. Abortus
dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman,
tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat
memengaruhi janin intra uterine.
2.
Jarak hamil dan
bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin
kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan
rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang
sangat berdekatan di bawah dua tahun akan mengalami peningkatan risiko terhadap
terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta
previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat
lahir rendah.
3.
Paritas ibu
Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan
perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas
2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal.
Paritas 1 dan paritas tinggi lebih dari 3 mempunyai angka kematian maternal
lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada
paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko
pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian
kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan.
4.
Riwayat
Kehamilan yang lalu
Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang
wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn Jones
memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).
G. Cara-Cara Aborsi
1.
Abortus untuk
kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR (Menstrual
Regulation) yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang
biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2.
Aborsi pada
janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara dilatasi.
3.
Aborsi pada
janin yang telah sampai 24 minggu. Bayi telah berukuran besar sekali, sebab itu
biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan
garam yang pekat seperti saline. Obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim
dan ke dalam air ketuban dengan jarum khusus, sehingga anaknya keracunan,
kulitnya terbakar, lalu mati.
4.
Aborsi pada
janin di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu
dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5.
Aborsi dengan
cara operasi sesaria seperti pada kehamilan yang biasa.
Pelaksanaan
aborsi dilakukan tergantung dengan usia kehamilan seseorang. Jika kehamilan
lebih muda, lebih mudah dilakukan. Semakin lama masa kehamilan semakin lebih
sulit dan resikonya makin banyak bagi ibu yang mengandung, cara-cara yang
dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari
besar kecilnya janinnya.
H. Dampak Dan Resiko Aborsi
1.
Dampak Aborsi
a.
Pendarahan
sampai menimbulkan shock dan gangguan neurologis atau syaraf
di kemudian hari, akibat lanjut pendarahan adalah kematian.
b.
Infeksi alat
reproduksi yang dilakukan secara tidak steril. Akibat dari tindakan ini adalah
kemungkinan remaja mengalami kemandulan di kemudian hari setelah menikah.
c.
Jika Anda
melakukan kuret lebih dari 3 kali saja, dapat membuat rahim Anda menjadi sangat
tidak sehat. Rahim akan mengalami kekeringan serta mengubah jaringan sehat
menjadi jaringan ikat.
d.
Resiko
terjadinya ruptur uterus (robek rahim) besar dan penipisan
dinding rahim akibat kuretasi. Akibatnya dapat juga kemandulan karena rahim
yang robek harus diangkat seluruhnya.
e.
Terjadinya fistula
genital traumatis, yaitu timbulnya suatu saluran yang secara normal tidak ada
yaitu saluran antara genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan.
f.
Menurut
abortionclinics.ca aborsi dapat mengakibatkan infeksi dan mengakibatkan demam
serta infeksi serviks. Apalagi jika wanita mengidap penyakit lain seperti
gonorhea (kencing nanah) dan vaginitis (keputihan) dampak yang diakibatkan akan
lebih parah lagi. Uterus juga akan mengalami pendarahan yang berdampak pada
kesuburan alat reproduksi.
2.
Resiko Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap
kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa
jika seseorang melakukan aborsi ia tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh
pulang. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita,
terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan
kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita
yang melakukan aborsi:
1)
Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik.
Pada saat melakukan aborsi dan
setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita,
seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian
Clowes, Phd yaitu:
a.
Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
b.
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
c.
Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar
kandungan.
d.
Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
e.
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
f.
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon
estrogen pada wanita).
g.
Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
h.
Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
i.
Kanker hati (Liver Cancer).
j.
Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang
akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat
kehamilan berikutnya.
k.
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi
(Ectopic Pregnancy).
l.
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
m.
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis).
2)
Resiko gangguan
psikologis.
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang
memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita
secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome”
(Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam
“Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The
Post-Abortion Review (1994). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal
seperti berikut ini:
a.
Kehilangan harga diri (82%).
b.
Berteriak-teriak histeris (51%).
c.
Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%).
d.
Ingin melakukan bunuh diri (28%).
e.
Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%).
f.
Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%).
Diluar
hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi
perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
I. Hukum Aborsi
1.
Hukum Aborsi Menurut Syari’at Islam
Umat Islam
percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan
manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan
Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu”. (QS 16:89)
Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan
semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada
satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh
umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin
dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa
hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat
mengerikan.
·
Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak
sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya,
Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami
telah memuliakan umat manusia”. (QS 17:70).
·
Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang.
Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qisas, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya”. (QS 5:32).
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qisas, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya”. (QS 5:32).
·
Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang
yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon
ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil
atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan
kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan
firman Allah yang bunyinya: “Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi
rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah
dosa yang besar”. (QS 17:31).
·
Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis yang merupakan tindakan kriminal yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih”. (QS 5:36).
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis yang merupakan tindakan kriminal yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih”. (QS 5:36).
·
Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita. Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah
mengenal kita. Al-Quran menyatakan: ”Dia lebih
mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih
dalam kandungan ibumu”. (QS: 53:32). Jadi, setiap
janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh
dalam proses aborsi.
·
Tidak ada kehamilan yang merupakan kecelakaan atau kebetulan. Setiap
janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah
dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat
firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukkan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan.
Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi”. (QS 22:5). Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup
selama umur kandungan. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin
sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa.
·
Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus
hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zina. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zina. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata, ”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata, ”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata, ”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya terbungkus kain buruk dan berkata, ”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadist ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zina. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zina. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata, ”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata, ”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata, ”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya terbungkus kain buruk dan berkata, ”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadist ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
Dalam
kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat tentang praktek aborsi tersebut, dan
mereka memiliki dalil-dalil yang sama kuat pula, yaitu sebagi berikut:
Dalil-dalil
yang melarang dilakukannya Aborsi sebelum Islam datang, pada masa jahiliyah , kaum Arab mempunyai tradisi
mengubur hidup-hidup bayi yang baru dilahirkan. Allah SWT berfirman:
“Dan
apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. karena dosa
Apakah Dia dibunuh”.QS At-Takwir 8-9.
Islam
membawa ajaran yang menentang dan mengutuk tradisi jahiliyyah ini. Allah SWT
berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada
mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang
besar”. QS Al-Isra’ 31.
Pada
perkembangan selanjutnya, pembunuhan tidak hanya dilakukan pada bayi-bayi yang
baru dilahirkan. Tetapi juga dilakukan dengan cara membunuh calon-calon bayi
yang akan dilahirkan. Sementara ulama lain berpendapat, hukum menggugurkan
kandungan tidak dapat disamakan persis dengan membunuh bayi yang sudah
dilahirkan. Karena ketika sperma sudah memasuki rahim perempuan, masih ada
proses panjang sebelum akhirnya keluar menjadi bayi yang dilahirkan. Allah SWT
berfirman: “Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari
suatu saripati (berasal) dari tanah. kemudian Kami jadikan saripati itu air
mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu
Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang
belulang, lalu tulang belulang itu Kami
bungkus dengan daging. Kemudian, jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain.
Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”. QS Al-mu’minun:12-14.
Secara
sederhana, pendapat para ulama mengenai hukum aborsi dapat disimpulkan sebagai berikut: Apabila kandungan masih
dalam bentuk gumpalan darah (40-80 hari) atau masih dalam bentuk gumpalan
daging (80-120 hari), maka hukumnya adalah sebagai berikut:
Menurut
Ibnu Immad dan Imam Al-Ghozali, haram hukumnya, karena gumpalan itu akan
menjadi makhluk yang bernyawa. Pendapat ini di dukung oleh Imam Ibnu Hajar
Al-Haytami.
2.
Dalil-Dalil Yang Membolehkan Dilakukannya Aborsi
Hukum asal aborsi, sebagaimana yang telah
dikemukakan adalah haram. Akan tetapi dikarenakan kaidah:
“Hal-hal yang darurat dapat menyebabkan
dibolehkannya hal-hal yang dilarang”
Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang
ibu.
b.
Tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan
cara aborsi.
c.
Adanya keputusan dari seorang dokter yang dapat
dipercaya bahwa aborsi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.
Imam Abu Ishaq Al-Marwazi berpendapat bahwa hukum mengaborsi adalah boleh.
Karena kenyataannya gumpalan itu masih belum dapat dikatakan makhluk yang
bernyawa. Pendapat ini didukung oleh Imam Romli.
Sedangkan hukum aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari hukumnya
adalah haram dan tergolong dosa besar, karena pada usia itu kandungan sudah
berbentuk makhluk hidup dan bernyawa sehingga hukumnya sama dengan membunuh manusia.
Dalam hadits dinyatakan: “Sesungguhnya kalian dikumpulkan didalam rahim ibu
selama 40 hari dalam bentuk air mani, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan darah,
dan 40 hari dalam bentuk gumpalan daging, lalu Allah SWT mengutus malaikat
meniupkan ruh” (HR.Bukhori,Muslim).
Pelaku aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari juga tergolong pembunuhan yang mewajibkan kaffarat, yakni puasa dua bulan secara berturut-turut atau
memberi makan 60 orang miskin bagi yang tidak mampu puasa. Disamping itu juga
wajib membayar denda jinayah 5% diat atau setara dengan harga emas seribu
dinar. Satu dinar setara dengan emas 4.250 gr.
Akan tetapi menurut pendapat
yang di nuqil oleh Imam ibnu Hajar Al-Haytami dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj
dari sebagian ulama madzhab Hanafi, hukum mengugurkan kandungan secara mutlak
diperbolehkan meskipun kandungan sudah memasuki usia 120 hari. Namun pendapat ini diragukan
kebenarannya oleh Ibnu Abdil Haq As-sanbathi. Beliau berkata: “Aku menanyakan
masalah ini kepada sebagian ulama madzhab Hanafi, dan mereka mengingkarinya.
Mereka bahkan mengaku berpendapat boleh dengan syarat sebagaimana diatas
(sebelum kandungan berusia 120 hari). Meskipun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh sebagian ulama, akan
tetapi Syekh Sulaiman Al-Kurdi tetap memperbolehkan untuk diikuti dengan
terlebih dahulu bertaqlid kepada madzhab Hanafi. Dengan demikian, pendapat ini
layak dijadikan sebagai solusi ketika menghadapi kondisi yang mengharuskan
untuk dilakukan aborsi untuk menyelamatkan nyawa ibu
3.
Hukum Aborsi Menurut (KUHP dan UU Kesehatan)
Di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja
digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 349).
Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15
dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa
ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 349 dinyatakan
sebagai berikut: Pasal 346 : “Seorang wanita
yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 347 :
1)
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
348 :
1)
Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan
kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
2)
Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal
349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan
berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah
dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana
kejahatan dilakukan”.
Dari rumusan pasal-pasal
tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.
Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus
atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2.
Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu
hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12
tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam 15 tahun penjara.
3.
Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam
hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun
penjara.
4.
Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan
abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan)
ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat
dicabut.
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pada penjelasan UU No.23 Tahun
1992 Pasal 15 dinyataka sebagai berikut:
Ayat (1) : “Tindakan medis
dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena
bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma
kesopanan”.
Namun dalam keadaan darurat
sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat
diambil tindakan medis tertentu.
Ayat (2) :
Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang
benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan
medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
Butir b : Tenaga kesehatan
yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki
keahlian dan kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan
dan penyakit kandungan.
Butir c : Hak utama untuk
memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam
keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta
dari suami atau keluarganya.
Butir d : Sarana kesehatan
tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang
memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3) : Dalam Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam
menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehaan mempunyai keahlian
dan kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
secara umum
istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya
janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja ataupun tidak. Biasanya
dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan keempat masa kehamilan).
Aborsi di dalam hukum pidana Islam dikenal sebagai tindak pidana atas janin
atau pengguguran kandungan terjadi apabila terdapat suatu perbuatan maksiat
yang mengakibatkan terpisahnya janin dari ibunya. Aborsi sebagai suatu
pengguguran kandungan yang dilakukan oleh wanita akhir-akhir ini mempunyai
sejumlah alasan yang berbeda-beda.
Secara hukum
aborsi merupakan tindakan kriminal karena membunuh nyawa. Menurut hukum islam aborsi
hukumnya haram. Kecuali ada syarat-syarat tertentu yang mengharuskan aborsi
seperti:SA
1.
Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang
ibu.
2.
Tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan
cara aborsi.
3.
Adanya keputusan dari seorang dokter yang dapat
dipercaya bahwa aborsi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.
B. Saran
Diharapkan
setelah membaca makalah ini, pembaca dapat mengetahui apa itu aborsi, dampak
dari aborsi bagikesehatan dan juga bagi kebahagiaan hidup, dan hukum islam
tentang aborsi.
DAFTAR PUSTAKA
Aborsi dan Peran Perawat Islam. Diakses
dari: http://keperawatanreligionnindyarahmanida.wordpress.com/2013/05/28/aborsi-dan-peran-perawat-islam/. 25-12-2014
Etika Dan Hukum
Profesi. Diakses dari: http://aulinnuha7.blogspot.com/2013/03/makalah-etika-dan-hukum-profesi-aborsi.html. 19-12-2014
Fey
Indah, 2012. Aborsi Dalam Islam, Hukum, Masyarakat. Diakses dari : http://mypinkaddicted.blogspot.com/2012/04/aborsi-dalam-islam-hukum-masyarakat.html.
19-12-2014
Pengertian Jenis Dan Penyebab Aborsi. Diakses dari:
http://doeniasehat.blogspot.com/2014/01/pengertian-jenis-dan-penyebab-aborsi.html. 19-12-2014
Yonas Dwi, 2014. Dampak Aborsi Pada Vagina Wanita. Diakses dari: http://www.vemale.com/topik/kehamilan/52635-dampak-aborsi-pada-vagina-wanita.html. 19-12-2014