Rabu, 15 April 2015

Makalah Agama "HUKUM ABORSI"



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Aborsi merupakan suatu hal yang telah menjadi rahasia umum dan bukan hal tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual, dapat terjadi dimana-mana, dan dilakukan oleh berbagai kalangan. Hal tersebut dapat dilakukan oleh remaja yang terlibat pergaulan bebas maupun para orang dewasa yang tidak mau dibebani tanggung jawab dan tidak menginginkan kelahiran sang bayi ke dunia ini. Kelahiran anak yang seharusnya dianggap sebagai suatu anugerah yang tidak terhingga dari Allah SWT sebagai Sang Pencipta justru dianggap sebagai suatu beban yang kehadirannya tidak diinginkan. Sangat ironis sekali, karena di satu sisi terdapat banyak pasangan suami istri yang mendambakan kehadiran seorang anak selama bertahun-tahun masa perkawinan, namun di sisi lain terdapat pasangan yang membuang anaknya bahkan janin yang masih dalam kandungan tanpa pertimbangan nurani kemanusiaan.
Sejauh ini, persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat dibenarkan apabila merupakan abortus provokatus medicialis. Selain itu, juga terdapat aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana yang lebih dikenal sebagai abortus provokatus criminalis. Terlepas dari persoalan apakah pelaku aborsi melakukannya atas dasar pertimbangan kesehatan (abortus provokatus medicialis) atau memang melakukannya atas dasar alasan lain yang kadang kala tidak dapat diterima oleh akal sehat, seperti kehamilan yang tidak dikehendaki (hamil diluar nikah) atau takut melahirkan ataupun karena takut tidak mampu membesarkan anak karena minimnya kondisi perekonomian keluarga, tetap saja angka kematian akibat aborsi begitu mencengangkan dan sangat memprihatinkan. Begitu juga dengan hukum agama aborsi di benarkan apabila ada syarat menurut syar’i.
Oleh karena itu, untuk membahas permasalahan tersebut, diperlukan penelusuran kembali bagaimana sebenarnya kedudukan aborsi dalam pandangan Islam.






B.     Rumusan Masalah
Dengan mengacu kepada latar belakang di atas, maka rumusan masalah makalah ini sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dan alassan aborsi?
2.      Apa macam-macam dari aborsi?
3.      Apa dampak dan resiko dari aborsi?
4.      Bagaimana klasifikasi aborsi?
5.      Bagaimana teknik aborsi?
6.      Bagaimana gambaran klinis dari aborsi?
7.      Bagaimana cara-cara aborsi?
8.      Bagaimana hukum aborsi menurut syari’at islam?
9.      Bagaimana hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia?
C.    Tujuan
Tujuan dari makalah ini hanyalah untuk menjelaskan lebih mendalam dari rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian dan alasan dari aborsi.
2.      Mengetahui macam-macam dari aborsi.
3.      Mengetahui dampak dan resiko aborsi.
4.      Mengetahui klasifikasi aborsi.
5.      Mengetahui teknik aborsi.
6.      Mengetahui gambaran klinis aborsi.
7.      Mengetahui cara-cara aborsi.
8.      Mengetahui hukum aborsi menurut syari’at islam.
9.      Mengetahui hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Alasan Aborsi
Terdapat sejumlah pendapat yang berbeda satu sama lain dalam mendefinisikan aborsi, diantaranya adalah :
Menurut Fact About Abortion, info Kit on Womans Health, aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai usia 20 minggu, terjadinya keguguran janin, melakukan abortus sebagai pengguguran dengan sengaja karena tidak menginginkan bakal bayi yang dikandung.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu) atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).
Menurut dunia kedokteran bahwa kelahiran janin di bawah 22 minggu dianggap sebagai aborsi. Hal ini di karenakan janin yang memiliki berat di bawah 500 gram tidak mungkin hidup di luar kandungan.
Adapun secara etimologi, Aborsi adalah menggugurkan anak, sehingga ia tidak hidup. Adapun secara terminologi, Aborsi adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri ataupun orang lain. Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Sedangkan secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja ataupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan keempat masa kehamilan). Aborsi di dalam hukum pidana Islam dikenal sebagai tindak pidana atas janin atau pengguguran kandungan terjadi apabila terdapat suatu perbuatan maksiat yang mengakibatkan terpisahnya janin dari ibunya. Aborsi sebagai suatu pengguguran kandungan yang dilakukan oleh wanita akhir-akhir ini mempunyai sejumlah alasan yang berbeda-beda.

Banyak alasan mengapa wanita melakukan aborsi, diantaranya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1.      Alasan sosial ekonomi untuk mengakhiri kehamilan dikarenakan tidak mampu membiayai atau membesarkan anak.
2.      Adanya alasan bahwa seorang wanita tersebut ingin membatasi atau menangguhkan perawatan anak karena ingin melanjutkan pendidikan atau ingin mencapai suatu karir tertentu.
3.      Alasan usia terlalu muda atau terlalu tua untuk mempunyai bayi.
4.      Akibat adanya hubungan yang bermasalah (hamil diluar nikah) atau kehamilan karena perkosaan dan incest sehingga seorang wanita melakukan aborsi karena menganggap kehamilan tersebut merupakan aib yang harus ditutupi.
5.      Alasan bahwa kehamilan akan dapat mempengaruhi kesehatan baik bagi ibu maupun bayinya (Mungkin untuk alasan ini aborsi dapat dibenarkan).
B.     Macam-Macam Aborsi
Istilah-istilah dalam ilmu kedokteran mengenai macam-macam aborsi yaitu:
1.      spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami,
2.      induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. termasuk didalamnya adalah:
a.       therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehaamilan terrsebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan,
b.      eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
c.       elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Abortus di bagi lagi menjadi beberapa bagian, antara lain:
a.       Abortus Komplet
Seluruh hasil konsepsi telah keluar dari rahim pada kehamilan kurang dari 20 minggu.
b.      Abortus Inkomplet
Sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal.
c.       Abortus insipiens
Abortus yang sedang mengancam yang di tandai dengan serviks yang telah mendatar, sedangkan hasil konsepsi masih berada lengkap di dalam rahim.
d.      Abortus Iminens
Abortus tingkat permulaan, terjadi perdarahan pervagina, sedangkan jalan lahir masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik di dalam rahim.
e.       Missed Abortion
Abortus yang ditandai dengan embrio atau fetus telah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu dan hasil konsepsi seluruhnya masih dalam kandungan.
f.       Abortus Habitualis
Abortus yang terjadi sebanyak tiga kali berturut turut atau lebih.
Untuk menangani pasien abortus, ada beberapa langkah yang dibedakan menurut jenis abortus yang dialami, antara lain:
a.       Abortus Komplet
Tidak memerlukan penanganan penanganan khusus, hanya apabila menderita anemia ringan perlu diberikan tablet besi dan dianjurkan supaya makan makanan yang mengandung banyak protein, vitamin dan mineral.
b.      Abortus Inkomplet
Bila disertai dengan syok akibat perdarahan maka pasien di infus dan di lanjutkan transfusi darah. Setelah syok teratasi, di lakukan kuretase, bila perlu pasien dianjurkan untuk rawat inap.
c.       Abortus Insipiens
Biasanya dilakukan tindakan kuretase bila umur kehamilan kurang dari 12 minggu yang disertai dengan perdarahan.
d.      Abortus Iminens
Istirahat baring, tidur berbaring merupakan unsur penting dalam pengobatan karena cara ini akan mengurangi rangsangan mekanis dan menambah aliran darah ke rahim. Ditambahkan obat penenang bila pasien gelisah.



C.    Klasifikasi Aborsi
Beberapa tipikal aborsi/abortus dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.      Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
a.       Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
Pengertian Abortus imminens adalah perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan suatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih mungkin berlanjut atau dipertahankan (Syaifudin. Bari Abdul, 2000).
Abortus imminen adalah pendarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat (Mansjoer, Arif M, 1999). Abortus imminen adalah pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada paruh pertama kehamilan (William Obstetri, 1990).
2.      Etiologi Abortus dapat terjadi karena beberapa sebab yaitu:
Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasanya menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah:
a.       Kelainan kromosom, terutama trimosoma dan monosoma X.
b.      Lingkungan sekitar tempat impaltasi kurang sempurna.
c.       Pengaruh teratogen akibat radiasi, virus, obat-obatan temabakau dan alkohol.
d.      Kelainan pada plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun.
e.       Faktor maternal seperti pneumonia, typus, anemia berat, keracunan, dan toksoplasmosis.
f.       Kelainan traktus genetalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, mioma uteri, dan kelainan bawaan uterus.
D.    Teknik Aborsi
1.      Adilatasi dan kuret (Dilatation & curettage)
Lubang leher rahim diperbesar, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar.
.
2.      Kuret dengan cara penyedotan (Sunction)
Leher rahim juga diperbesar, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
3.      Peracunan dengan garam (Salt poisoned)
Cara ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan ke dalamnya. Bayi ini menelan garam beracun itu. Ia meronta-ronta dan menendang-nendang seolah-olah dia dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira-kira 1 jam, kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, ibu akan mengalami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. (Terkadang juga bayi-bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka dibiarkan saja agar mati).
4.      Histerotomi atau bedah Caesar
Dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang-kadang langsung dibunuh.
5.      Pengguguran kimia (Prostaglandin)
Cara terbaru ini memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang terpenggal. Terkadang  juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek sampingnya bagi ibu banyak sekali ada yang mati akibat serangan jantung waktu carian kimia itu disuntikkan.
6.      Pil pembunuh
Pil Roussell-Uclaf (RU-486), satu campuran obat buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai kejang-kejang berat serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16 hari.
E.     Gambaran Klinis
1.      Terlambat haid atau amenorhe kurang dari 20 minggu.
2.      pada pemeriksaan fisik: keadaan umum tampak lemah kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat.
3.      perdarahan pervaginam mungkin disertai dengan keluarnya jaringan hasil konsepsi.
4.      rasa mulas atau kram perut, di daerah atas simfisis, sering nyeri pinggang akibat kontraksi uterus.
5.      pemeriksaan ginekologi:
a.       Inspeksi Vulva: perdarahan pervaginam ada atau tidak jaringan hasil konsepsi, tercium bau busuk dari vulva.
b.      Inspekulo: perdarahan dari cavum uteri, osteum uteri terbuka atau sudah tertutup, ada atau tidak jaringan keluar dari ostium, ada atau tidak cairan atau jaringan berbau busuk dari ostium.
c.       Colok vagina: porsio masih terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam cavum uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri saat porsio digoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, cavum douglas tidak menonjol dan tidak nyeri.

F.     Penyebab Abortus
1.      Umur
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain.Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofesional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matured dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa. Abortus dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat memengaruhi janin intra uterine.
2.      Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan di bawah dua tahun akan mengalami peningkatan risiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.
3.      Paritas ibu
Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi lebih dari 3 mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan.
4.      Riwayat Kehamilan yang lalu
Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn Jones memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).
G.    Cara-Cara Aborsi
1.      Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR (Menstrual Regulation) yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2.      Aborsi pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara dilatasi.
3.      Aborsi pada janin yang telah sampai 24 minggu. Bayi telah berukuran besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim dan ke dalam air ketuban dengan jarum khusus, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4.      Aborsi pada janin di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5.      Aborsi dengan cara operasi sesaria seperti pada kehamilan yang biasa.
Pelaksanaan aborsi dilakukan tergantung dengan usia kehamilan seseorang. Jika kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Semakin lama masa kehamilan semakin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi ibu yang mengandung, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
H.    Dampak Dan Resiko Aborsi
1.      Dampak Aborsi
a.       Pendarahan sampai menimbulkan shock dan gangguan neurologis atau syaraf di kemudian hari, akibat lanjut pendarahan adalah kematian.
b.      Infeksi alat reproduksi yang dilakukan secara tidak steril. Akibat dari tindakan ini adalah kemungkinan remaja mengalami kemandulan di kemudian hari setelah menikah.
c.       Jika Anda melakukan kuret lebih dari 3 kali saja, dapat membuat rahim Anda menjadi sangat tidak sehat. Rahim akan mengalami kekeringan serta mengubah jaringan sehat menjadi jaringan ikat.
d.      Resiko terjadinya ruptur uterus (robek rahim) besar dan penipisan dinding rahim akibat kuretasi. Akibatnya dapat juga kemandulan karena rahim yang robek harus diangkat seluruhnya.
e.       Terjadinya fistula genital traumatis, yaitu timbulnya suatu saluran yang secara normal tidak ada yaitu saluran antara genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan.
f.       Menurut abortionclinics.ca aborsi dapat mengakibatkan infeksi dan mengakibatkan demam serta infeksi serviks. Apalagi jika wanita mengidap penyakit lain seperti gonorhea (kencing nanah) dan vaginitis (keputihan) dampak yang diakibatkan akan lebih parah lagi. Uterus juga akan mengalami pendarahan yang berdampak pada kesuburan alat reproduksi.
2.      Resiko Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka  yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi: 
1)      Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik.
Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
a.       Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
b.      Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
c.       Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
d.      Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
e.       Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
f.       Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
g.      Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
h.      Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
i.        Kanker hati (Liver Cancer).
j.        Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
k.      Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy).
l.        Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
m.    Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis).
2)      Resiko gangguan psikologis.
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
a.       Kehilangan harga diri (82%).
b.      Berteriak-teriak histeris (51%).
c.       Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%).
d.      Ingin melakukan bunuh diri (28%).
e.       Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%).
f.       Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%).
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
I.       Hukum Aborsi
1.      Hukum Aborsi Menurut Syari’at Islam
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu”. (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh  sesama manusia adalah sangat mengerikan.
·         Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia”. (QS 17:70).
·         Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qisas, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya”
. (QS 5:32).
·         Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar”. (QS 17:31).
·         Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis yang merupakan tindakan
kriminal yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih”. (QS 5:36).
·         Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita. Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan: ”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu”. (QS: 53:32). Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
·         Tidak ada kehamilan yang merupakan kecelakaan atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukkan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi”. (QS 22:5). Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup selama umur kandungan. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa.
·         Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zina. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zina. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,
”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata, ”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata, ”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya terbungkus kain buruk dan berkata, ”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadist ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
Dalam kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat tentang praktek aborsi tersebut, dan mereka memiliki dalil-dalil yang sama kuat pula, yaitu sebagi berikut:
Dalil-dalil yang melarang dilakukannya Aborsi sebelum Islam datang, pada masa jahiliyah , kaum Arab mempunyai tradisi mengubur hidup-hidup bayi yang baru dilahirkan. Allah SWT berfirman:
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. karena dosa Apakah Dia dibunuh”.QS At-Takwir 8-9.
Islam membawa ajaran yang menentang dan mengutuk tradisi jahiliyyah ini. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. QS Al-Isra’ 31.
Pada perkembangan selanjutnya, pembunuhan tidak hanya dilakukan pada bayi-bayi yang baru dilahirkan. Tetapi juga dilakukan dengan cara membunuh calon-calon bayi yang akan dilahirkan. Sementara ulama lain berpendapat, hukum menggugurkan kandungan tidak dapat disamakan persis dengan membunuh bayi yang sudah dilahirkan. Karena ketika sperma sudah memasuki rahim perempuan, masih ada proses panjang sebelum akhirnya keluar menjadi bayi yang dilahirkan. Allah SWT berfirman: “Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian, jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”. QS Al-mu’minun:12-14.
Secara sederhana, pendapat para ulama mengenai hukum aborsi dapat disimpulkan sebagai berikut: Apabila kandungan masih dalam bentuk gumpalan darah (40-80 hari) atau masih dalam bentuk gumpalan daging (80-120 hari), maka hukumnya adalah sebagai berikut:
Menurut Ibnu Immad dan Imam Al-Ghozali, haram hukumnya, karena gumpalan itu akan menjadi makhluk yang bernyawa. Pendapat ini di dukung oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haytami.


2.      Dalil-Dalil Yang Membolehkan Dilakukannya Aborsi
Hukum asal aborsi, sebagaimana yang telah dikemukakan adalah haram. Akan tetapi dikarenakan kaidah:
“Hal-hal yang darurat dapat menyebabkan dibolehkannya hal-hal yang dilarang”
Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu.
b.      Tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
c.       Adanya keputusan dari seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.
Imam Abu Ishaq Al-Marwazi berpendapat bahwa hukum mengaborsi adalah boleh. Karena kenyataannya gumpalan itu masih belum dapat dikatakan makhluk yang bernyawa. Pendapat ini didukung oleh Imam Romli.
Sedangkan hukum aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari hukumnya adalah haram dan tergolong dosa besar, karena pada usia itu kandungan sudah berbentuk makhluk hidup dan bernyawa sehingga hukumnya sama dengan membunuh manusia. Dalam hadits dinyatakan: “Sesungguhnya kalian dikumpulkan didalam rahim ibu selama 40 hari dalam bentuk air mani, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan darah, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan daging, lalu Allah SWT mengutus malaikat meniupkan ruh” (HR.Bukhori,Muslim).
Pelaku aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari juga tergolong pembunuhan yang mewajibkan kaffarat, yakni puasa dua bulan secara berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin bagi yang tidak mampu puasa. Disamping itu juga wajib membayar denda jinayah 5% diat atau setara dengan harga emas seribu dinar. Satu dinar setara dengan emas 4.250 gr.
Akan tetapi menurut pendapat yang di nuqil oleh Imam ibnu Hajar Al-Haytami dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj dari sebagian ulama madzhab Hanafi, hukum mengugurkan kandungan secara mutlak diperbolehkan meskipun kandungan sudah memasuki usia 120 hari. Namun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh Ibnu Abdil Haq As-sanbathi. Beliau berkata: “Aku menanyakan masalah ini kepada sebagian ulama madzhab Hanafi, dan mereka mengingkarinya. Mereka bahkan mengaku berpendapat boleh dengan syarat sebagaimana diatas (sebelum kandungan berusia 120 hari). Meskipun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh sebagian ulama, akan tetapi Syekh Sulaiman Al-Kurdi tetap memperbolehkan untuk diikuti dengan terlebih dahulu bertaqlid kepada madzhab Hanafi. Dengan demikian, pendapat ini layak dijadikan sebagai solusi ketika menghadapi kondisi yang mengharuskan untuk dilakukan aborsi untuk menyelamatkan nyawa ibu
3.      Hukum Aborsi Menurut  (KUHP dan UU Kesehatan)
Di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 349). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 349 dinyatakan sebagai berikut: Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 347 :
1)      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2)      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 :
1)      Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2)      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.


Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2.      Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam 15 tahun penjara.
3.      Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4.      Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat dicabut.
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pada penjelasan UU No.23 Tahun 1992 Pasal 15 dinyataka sebagai berikut:
Ayat (1) : “Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan”.
Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
Ayat (2) :
Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehaan mempunyai keahlian dan kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja ataupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan keempat masa kehamilan). Aborsi di dalam hukum pidana Islam dikenal sebagai tindak pidana atas janin atau pengguguran kandungan terjadi apabila terdapat suatu perbuatan maksiat yang mengakibatkan terpisahnya janin dari ibunya. Aborsi sebagai suatu pengguguran kandungan yang dilakukan oleh wanita akhir-akhir ini mempunyai sejumlah alasan yang berbeda-beda.
Secara hukum aborsi merupakan tindakan kriminal karena membunuh nyawa. Menurut hukum islam aborsi hukumnya haram. Kecuali ada syarat-syarat tertentu yang mengharuskan aborsi seperti:SA
1.      Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu.
2.      Tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
3.      Adanya keputusan dari seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.
B.     Saran
Diharapkan setelah membaca makalah ini, pembaca dapat mengetahui apa itu aborsi, dampak dari aborsi bagikesehatan dan juga bagi kebahagiaan hidup, dan hukum islam tentang aborsi.

DAFTAR PUSTAKA
Aborsi. Diakses dari: http://keperawatanreligiondiianpalupi.wordpress.com/. 19-12-2014
Agama Dan Aborsi. Diakses dari: http://www.aborsi.org/agama-aborsi.htm. 19-12-2014
Fey Indah, 2012. Aborsi Dalam Islam, Hukum, Masyarakat. Diakses dari : http://mypinkaddicted.blogspot.com/2012/04/aborsi-dalam-islam-hukum-masyarakat.html. 19-12-2014
Resiko Aborsi. Diakses dari: http://www.aborsi.org/resiko.htm.19-12-2014
Yonas Dwi, 2014. Dampak Aborsi Pada Vagina Wanita. Diakses dari: http://www.vemale.com/topik/kehamilan/52635-dampak-aborsi-pada-vagina-wanita.html. 19-12-2014


Tidak ada komentar:

Posting Komentar